Perspektif Teologi Kristen tentang Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape)
Abstrak
Marital rape adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang membawa dampak buruk terhadap korban. Gereja perlu terlibat dalam menangani kekerasan ini dan untuk itu perlu ada landasan teologis khusus tentang marital rape. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teologi Kristen tentang marital rape, terutama dalam konteks pernikahan Kristen. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa marital rape sangat bertentangan dengan konsep pernikahan Kristen yang dilandaskan pada kasih. Dalam kasih tidak dibenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Bahkan secara spesifik diajarkan kewajiban suami untuk mengasihi isterinya seperti Kristus mengasihi jemaat-Nya (Efesus 5:25-28). Demikian pula, dalam 1 Korintus 7:3-5, Alkitab mengajarkan bahwa suami dan istri harus memenuhi kebutuhan seksual satu sama lain, namun hanya dengan persetujuan bersama dan mempertimbangkan perasaan satu sama lain.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Albrecht, E. (2008). Family Violence: Reclaiming a Theology of Nonviolence. Orbis Books.
Aritonang, D. E., Rombe, E. Y., Laondang, J. K., & Naibaho, L. (2023). Makna “ Perempuan Sebagai Penolong ” dalam Kehidupan Wanita Karir Kristen di Era Teknologi Digital. Regula Fidei : Jurnal Pendidikan Agama Kristen, 8(2), 82–92. https://doi.org/10.46307/rfidei.v8i2.179
Astuti, I. I. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Keadilan (Studi Putusan Nomor 150/ Pid.Sus/2017/PN. Bkl). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 2(2), 95–104. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/eksaminasi/article/view/2631
Baluseda, D., & Pasaribu, F. (2022). Analisis Kritis Teologi Feminis. SOTIRIA: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.47166/sot.v5i1.46
Buitendag, J. (2007). Marriage in the Theology of Martin Luther- Worldly yet Sacred: An Option between Secularism and Clericalism. HTS Teologiese Studies/Theological Studies, 63(2), 445–461. https://www.ajol.info/index.php/hts/article/view/148133
Deak, V., Haans, J., Olsin, O., & Siwalete, R. (2022). Membangun Keluarga Kristen yang Bahagia dan Sehat. Formosa Journal of Multidisciplinary Research, 1(5), 1303–1310. https://doi.org/10.55927/fjmr.v1i5.1232
Erik, L. (2020). Dasar Biblika Peran Suami Mengasihi Istri dan Relevansinya Dalam Pernikahan Kristen di mana Terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri. Sekolah Tinggi Teologi SAAT Malang.
Kiuk, I. C. (2022). Konsep Hubungan Suami-Istri Berdasarkan 1 Petrus 3 : 1-7. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6265–6275. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4130
Komnas Perempuan. (2020). Kekhususan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan.
Kwok Pui-Lan. (2000). Introducing Asian Feminist Theology. Sheffield Academic Press.
Lawson, S. J. (2005). Warisan Abadi: 10 Harta Paling Berharga Bagi Generasi Penerus Anda. Metanoia.
Lova, C. J. C. (2019). Komnas Perempuan: Memaksa Istri Berhubungan Badan Termasuk Pemerkosaan. KOMPAS.com.
Martin, E. K., Taft, C. T., & Resick, P. A. (2007). A Review of Marital Rape. Aggression and Violent Behavior, 12(3), 329–347. https://doi.org/10.1016/j.avb.2006.10.003
Meiyenti, S. (1999). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Pusat Penelitian Kependudukan Univesitas Gadjah Mada.
Perangin-Angin, Y. H., & Yeniretnowati, T. A. (2021). Kajian Teologis Peran Kepala Keluarga Kristen. SHAMAYIM: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani, 1(2), 157–173. https://doi.org/10.51615/sha.v1i2.21
Rono, M. (2022). A Theological Perspective of Domestic Violence in Kenya. Journal of Traditions, Culture, and Religion, 5(2), 40–49. https://doi.org/10.37284/eajtcr.5.2.614
Samsudin, T. (2010). Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Al-Ulum, 10(2), 339–354. https://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/57/37
Saputra, J. A. (2022). Cinta Yang Sepadan Dalam Perspektif Endogami: Sebuah Pembacaan Tradisi Terhadap Narasi 2 Korintus 6:14-7:1. Kamasean: Jurnal Teologi Kristen, 3(1), 18–39. https://doi.org/10.34307/kamasean.v3i1.98
Semenya, D. . (2015). Pastoral Evaluation on the Basotho’s View of Sexuality: Revisiting the Views on Sexuality of Augustine, Thomas Aquinas, Martin Luther, and John Calvin. HTS Teologiese Studies/ Theological Studies, 71(2), 1–10. https://doi.org/10.4102/hts.v71i2.2689
Sibarani, Y. (2020). Spiritualitas Kristen Dalam Matius 22:37-40 Sebagai Pola Hidup Kristiani. Shift Key : Jurnal Teologi dan Pelayanan, 10(2), 119–134. https://doi.org/10.37465/shiftkey.v10i2.95
Singgih, Y. (2009). Asas-asas Psikologi Keluarga Idaman. BPK Gunung Mulia.
Taranau, V. D. A. L. (2014). Feminisme Dari Perspektif Protestan. Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 13(2), 111–117. https://doi.org/10.14421/musawa.2014.132.111-118
WHO. (2021). Violence Against Women. World Health Organization. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Pengguna bebas menyalin, mengubah, atau mendistribusikan ulang artikel untuk tujuan apa pun yang sah dalam media apa pun, asalkan Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli dan Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen sebagai penerbitnya, menautkan ke lisensi, menunjukkan jika ada perubahan, dan mendistribusikan kembali karya turunan apa pun di bawah lisensi yang sama.
Hak cipta artikel dipegang oleh masing-masing penulisnya, tanpa batasan. Lisensi non-eksklusif diberikan kepada Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen untuk mempublikasikan artikel dan mengidentifikasi dirinya sebagai penerbit aslinya, termasuk hak komersial untuk untuk menjualnya kepada perpustakaan dan individu.
Dengan menerbitkan artikel di Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen, penulis memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan artikel mereka sejauh yang diberikan oleh lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.