KEKUATAN DAN TANTANGAN PENGAJARAN KRISTEN TENTANG PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF JEMAAT GMAHK PUTRA AGUNG SURABAYA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menggali pemahaman jemaat tentang konsep pernikahan yang serta melihat potensi terjadinya perceraian. Metode yang digunakan adalah survey dengan menggunakan kuesioner. Subyek penelitian adalah jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Jemaat Putra Agung Jl. Karang asem IV No 6 Surabaya. Responden yang dipilih adalah jemaat usia dewasa yang berjumlah 177 orang. Teknik pemilihan sampel menggunakan sampling kuota sebesar 50% dari total jumlah jemaat dewasa. Data dianalisa dengan membuat klaim terhadap kecenderungan jawaban responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman jemaat mengenai pernikahan sesuai dengan ajaran Kristen yang sangat menghormati pernikahan dan menolak perceraian. Namun demikian, potensi perceraian tetap ada yang terlihat dari adanya sebagian kecil responden yang tidak berani memastikan tidak akan melakukan perceraian jika ada masalah dalam rumah tangga.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
Referensi
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.697-709
Andersen, R. (2019). What is Hardness of Heart, and How Do You Get Rid of It? The Marriage Dance.
Burton, E. D. (1907). The Biblical Teaching concerning Divorce: II. New Testament Teaching. The Biblical World, 29(3), 191–200. https://doi.org/10.1086/473873
Coy, B. (2003). Hardness Of Hearts Leads To The Sin Of Divorce. South Florida, Sun-Sentinel.
Davidson, R. M. (2011). Divorce and Remarriage in the Old Testament. 16(4).
Dias, N., Talaway, H., & Hakubun, M. (2020). Perceraian dan Perzinahan: Tafsir Terhadap Feminis Matius 5 : 27 – 32. Arumbae: Jurnal Ilmiah Teologi Dan Studi Agama, 2(1), 74–90. https://doi.org/10.37429/arumbae.v2i1.426
Douglas, J. D. (1996). Ensiklopedia Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z. Yayasan Komunikasi Bina Kasih/OMF.
Gunawan, A. (2015). Hamba Tuhan dan Keluarganya. Jurnal Theologi Aletheia, 17(8), 9–12.
Harisantoso, I. T. (2019). Perceraian Warga GKJW Di Kabupaten Jember: Suatu Analisa Teori Pertukaran Sosial. Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen, 59–78. https://doi.org/10.35909/visiodei.v1i1.5
Hutagalung, S., Bartholomeus, D. N., Hendrikks, A. C., Walukouw, Y. R., Hutabarat, R., Karosekali, E., Manurung, F., Sianipar, J. H., SImbolon, M., Hutabarat, M. S., & Sagala, R. W. (2021). Konseling Pastoral. Yayasan Kita Menulis.
Jata, Y. F. S. (2019). Perkawinan Dalam Terang Kitab Suci. Atma Reksa : Jurnal Pastoral Dan Kateketik, 4(1), 1–10.
Komnas Perempuan. (2021). CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci . Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Lodewyck, J. (2019). Sikap Etis Kristen Terhadap Perceraian Menurut Markus 10:9. Missio Ecclesiae, 8(2), 155–171. https://doi.org/10.52157/me.v8i2.102
Maiaweng, P. C. D. (2017). Perceraian dan Pernikahan Kembali. Jurnal Jaffray, 15(1), 97–114. https://doi.org/10.25278/jj71.v15i1.237
Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Menyebabkan Perceraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA, 2(2), 141–150.
Muller, E. (n.d.). Jesus and Divorce and Remarriage in Matthew 19. Biblical Research Institute General Conference of Seventh-Day Adventists®, 6.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122
Putra, A. (2020). Problematika Teks dan Makna Matius 19: 9. Missio Ecclesiae, 9(2), 1–16. https://doi.org/10.52157/me.v9i2.122
Rahadian, L. (2015). Kekerasan Perempuan Sebabkan Angka Perceraian Membludak. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150306152900-20-37272/kekerasan-perempuan-sebabkan-angka-perceraian-membludak
Roos, A. (2006). Questions About Marriage And Divorce (Matthew 19:3-12). Bible.Org.
Rusli. (2019). Perceraian Dalam Perjanjian Lama Dan Implikasinya Dalam Kehidupan Kekristenan Masa Kini. Geneva: Jurnal Teologi Dan Misi, 17(1), 108–114.
Sirait, P. H. N. (2020). Sampai Maut Memisahkan kita?(Tafsir Matius 19: 3-12 Diperhadapkan dengan Keberpihakan Gereja Terhadap Istri Korban KDRT). Jurnal Teologi Cultivation, 4(2), 132–151. https://doi.org/10.46965/jtc.v4i2.320
Stevanus, K. (2018). Sikap Etis Gereja Terhadap Perceraian dan Pernikahan Kembali. Jurnal Kurios, Volume 4(2), 135–156. https://doi.org/10.30995/kur.v4i2.80
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Surbakti, P. H. (2020). Jangan Menceraikan Istri yang Berzinah: Penafsiran terhadap Matius 19:9. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat, 4(1), 79. https://doi.org/10.46445/ejti.v4i1.191
Suryani, E. (2018). Tingkat Perceraian Muslim dan Non muslim Di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(2), 153–200. https://doi.org/10.32507/mizan.v3i2.162
Suryaningrum, N. (2019). Determinan Perceraian di Jakarta Timur Tahun 2014 (Studi Data Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri). Forum Ilmu Sosial, 46(2), 128–141. https://doi.org/10.15294/fis.v46i2.19627
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Pengguna bebas menyalin, mengubah, atau mendistribusikan ulang artikel untuk tujuan apa pun yang sah dalam media apa pun, asalkan Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli dan Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen sebagai penerbitnya, menautkan ke lisensi, menunjukkan jika ada perubahan, dan mendistribusikan kembali karya turunan apa pun di bawah lisensi yang sama.
Hak cipta artikel dipegang oleh masing-masing penulisnya, tanpa batasan. Lisensi non-eksklusif diberikan kepada Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen untuk mempublikasikan artikel dan mengidentifikasi dirinya sebagai penerbit aslinya, termasuk hak komersial untuk untuk menjualnya kepada perpustakaan dan individu.
Dengan menerbitkan artikel di Visio Dei: Jurnal Teologi Kristen, penulis memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan artikel mereka sejauh yang diberikan oleh lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.